1. Pengertian Budaya Demokrasi
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno. Istilah tersebut diutarakan pertama kali di Athena Kuno pada abad ke-5 SM.
Athena dianggap sebagai negara yang pertama kali menerapkan
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu. Defi nisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18. Perkembangan istilah
demokrasi terjadi seiring dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara.
Secara
etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos
adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah
yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika
Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan
dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan
pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan
atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk
memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah
tersebut dianggap telah sah.
Pemerintahan
oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya
pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang
dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
Pemerintahan
untuk rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang
diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan
rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan
kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut
bukan pemerintahan demokratis.
Negara
yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut.
a.
Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b.
Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c.
Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
d.
Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.
Contoh bentuk budaya demokrasi di
Indonesia adalah dilaksanakannya pemilihan
umum setiap lima tahun sekali baik untuk memilih presiden maupun wakil-wakil rakyat. Sejak tahun
2004, pemilihan presiden di Indonesia
dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat telah diikutsertakan dalam
pengambilan kebijakan publik. Itulah salah
satu bentuk budaya demokrasi di Indonesia.
2.
Demokrasi sebagai Sistem Politik
Demokrasi
tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik. Sistem politik,
yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri
dan nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang
kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan
prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
Menurut
Plato bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki.
a.
Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan
untuk kepentingan rakyat banyak.
b.
Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat
banyak.
c.
Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk
kepentingan rakyat banyak.
Adapun
bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan republik.
a.
Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, sultan,
atau kaisar.
b.
Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.
Samuel
Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi jika para pembuat putusan kolektif yang
paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan
yang jurdil (jujur dan adil). Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah untuk memulihkan hak
asasi manusia, mengangkat harkat dan
derajat manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat.
Negara
Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Kalian dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD
1945. Dari alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara
demokrasi. Dan demokrasi yang diterapkan
yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila
dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasari oleh
falsafah Pancasila. Hal ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilainilai kemanusiaan
sesuai dengan harkat dan martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta
harus dimanfaatkan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi
dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi merupakan sebuah
pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap
hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan
demokrasi.
Menurut
John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi
dari setiap warga yang sudah dewasa dalam
membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan.
Di
Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada
Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun
diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh
sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan
demokrasi Pancasila setiap warga negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan
kelancaran pelaksanaan demokrasi. Hal ini
tentunya menjadi tanggung jawab warga negara Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai
warga negara, baik perseorangan maupun organisasi
dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan.
4.
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-prinsip
budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip
demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga
menjadi budaya demokrasi. Ada banyak
ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Beberapa pendapat
ilmuwan itu sebagai berikut.
a.
Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan,
kebebasan, dan pluralisme.
b.
Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu
kontrol atas keputusan presiden, pemilihan
yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman,
kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan
berserikat.
c.
Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
1)
Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus
menentukan pula prosedur untuk
memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2)
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3)
Pemilihan umum yang bebas.
4)
Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
5)
Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6)
Pendidikan kewarganegaraan.
Prinsip-prinsip
budaya demokrasi menurut Miriam Budiardjo lebih dikenal sebagai prinsip rule of law.
d.
Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum,
pemerintah berada di bawah kontrol
nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap
hak-hak demokratis.
Itulah
beberapa pendapat para ilmuwan tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Berdasarkan beberapa
pendapat tersebut, kita dapat pahami
bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal
prinsip-prinsip yang dianut (prinsip demokrasi).
Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup hal-hal berikut.
a.
Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik
Demokrasi
mengandung pengertian pemerintahan yang berkedaulatan
rakyat. Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam pembentukan
keputusan politik rakyat atau warga negara selalu dilibatkan,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterlibatan warga negara dalam pembentukan
keputusan politik ini terutama bertujuan
untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Dalam pelaksanaan prinsip ini,
pemilihan umum dipercaya sebagai
salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya
suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik
(demokratis).
b.
Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara Warga Negara
Persamaan
merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang.
Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses
serta kesempatan sama untuk mengembangkan
diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat
persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan
kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial
atau persamaan hak.
c.
Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara
Kebebasan
dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap
sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa
adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tidak
terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan
kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi merupakan
sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus
memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan
tersebut.
Contoh
kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut.
1)
Kebebasan untuk menyatakan pendapat,
berkumpul atau berkelompok, dan
berserikat.
2)
Kebebasan yang menyangkut hak-hak
asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi).
d.
Supremasi Hukum
Prinsip
supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan
hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi
hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya
bukan manusia, melainkan konstitusi
yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, penguasa maupun warga negara harus
mengedepankan hukum.
Artinya,
penguasa dan rakyat harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Semua warga negara
termasuk penguasa atau pemerintah mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan hukum, tanpa
kecuali. Semua itu demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan. Dengan demikian, keadilan dan
ketaatan terhadap hukum merupakan
salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
e.
Pemilu Berkala
Anda
telah memahami bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen
penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik
(demokratis). Melalui pemilu, rakyat
dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu
mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.
4. Nilai
dan Budaya Demokrasi
a. Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau
pedoman berperilaku
dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli mengenai nilai-nilai demokrasi.
1) Rusli Karim (1991)
Rusli Karim menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yang
demokratis meliputi
inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung
jawab, serta kerja sama keterhubungan.
2) Zamroni (2001)
Menurut Zamroni, demokrasi akan tumbuh kokoh jika di
kalangan masyarakat tumbuh
kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas
mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat, memahami keanekaragaman dalam masyarakat, saling
menghargai, mampu
mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak
menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan dan keseimbangan.
3) Henry B. Mayo (1990)
Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yaitu
pengakuan penghormatan
atas kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan
penghormatan terhadap keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan secara
teratur, penjaminan
perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara
damai dan sukarela.
b. Budaya Demokrasi
Masyarakat yang menerima dan melaksanakan secara terus
menerus nilainilai demokrasi
dalam kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi.
Menurut Macridis dan Brown, terdapat ragam budaya politik
yang lebih dapat menopang
kehidupan politik demokratis
di samping juga ragam budaya politik yang lebih menopang kehidupan politik totaliter. Budaya
politik yang diwarnai oleh
kerja sama atas dasar saling percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi daripada
budaya politik yang diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak percaya dalam hubungan
antarwarganya. Jadi, inti
budaya demokrasi menurut kedua pakar itu adalah kerja sama, saling percaya, toleransi, menghargai
keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi.
Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dalam negara
demokrasi semestinya
memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu sistem pemerintahan demokrasi
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti dari kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua
warga negara menempatkan
kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi disposisi kewarganegaraan dan
komitmen kewarganegaraan.
1) Disposisi kewarganegaraan,
adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta
ber-fungsinya sistem
demokrasi secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain adalah sebagai berikut.
a) tanggung jawab pribadi dan
kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari
tindakan-tindakannya.
b) keadaan, termasuk hormat
kepada orang lain, dan penggunaan wacana yang beradab.
c) murah hati terhadap sesama
dan masyarakat luas.
d) mengasihi sesama.
e) sabar dan gigih dalam
mengejar tujuan bersama.
f) toleransi terhadap
keanekaragaman.
g) disiplin diri dan kesetiaan
pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari
otoritas di luar dirinya
sendiri.
h) sikap batin dan kehendak
untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi.
i) keterbukaan pikiran, termasuk
sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik.
j) kesediaan untuk berkompromi
dan menerima kenyataan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang-kadang saling bertentangan.
2. Komitmen kewarganegaraan,
adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen
itu dapat dibedakan
atas
a. komitmen kepada nilai-nilai
dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya);
b. komitmen kepada
prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian kekuasaan negara,
kedaulatan rakyat, dan sebagainya).
c. Pengertian
Demokratisasi
Demokratisasi
adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik
dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa
dalam sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga
demokrasi untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh
lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai politik, pers, dewan
perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan.
Demokrasi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut.
1. Proses
perubahan yang bersifat damai
Demokrasi
dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah
ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan
yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan.
Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki.
2. Proses
perubahan yang bersifat evolusioner
Demokratisasi
tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara yang
cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi
dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung
lama.
3. Proses
perubahan yang tidak pernah selesai
Untuk menjadi
negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang terusmenerus, bertahap,
dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan
melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi.
Adapun yang
menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat Alamudi
yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi adalah sebagai berikut.
a. Kedaulatan
rakyat.
b. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan
mayoritas.
d. Hak-hak
minoritas.
e. Jaminan hak
asasi manusia.
f. Pemilihan yang
bebas dan jujur.
g. Persamaan di
depan hukum.
h. Proses hukum
yang wajar.
i. Pembatasan
pemerintah secara konstitusional.
j. Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Pada hakikatnya
rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di negaranegara yang
menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di
tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai
dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Demokrasi
Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang
mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1) Pemerintahan
berdasarkan hukum.
2) Perlindungan
terhadap hak asasi manusia.
3) Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah.
4) Peradilan yang
merdeka.
Sumber : Buku BSE PKN