Wednesday, August 19, 2015

Materi Budaya Demokrasi Lengkap


1. Pengertian Budaya Demokrasi

   Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno. Istilah tersebut diutarakan pertama kali di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Athena dianggap sebagai negara yang pertama kali menerapkan sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu. Defi nisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18. Perkembangan istilah demokrasi terjadi seiring dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak negara.

   Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  
   Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah.

  Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.

  Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.

  Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut.
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
d. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.

  Contoh bentuk budaya demokrasi di Indonesia adalah dilaksanakannya pemilihan umum setiap lima tahun sekali baik untuk memilih presiden maupun wakil-wakil rakyat. Sejak tahun 2004, pemilihan presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat telah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan publik. Itulah salah satu bentuk budaya demokrasi di Indonesia.

 2. Demokrasi sebagai Sistem Politik

    Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik. Sistem politik, yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Menurut Plato bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki.
a. Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.

c. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.

Adapun bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan republik.
a. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, sultan, atau kaisar.
b. Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.

    Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi jika para pembuat putusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil (jujur dan adil). Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah untuk memulihkan hak asasi manusia, mengangkat harkat dan derajat manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat.
  
    Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Kalian dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. Dan demokrasi yang diterapkan yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilainilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Demokrasi sebagai Pandangan Hidup

    Demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi merupakan sebuah pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan demokrasi.

    Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan.

    Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan kelancaran pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab warga negara Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai warga negara, baik perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan.

4. Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

    Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai berikut.
a. Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.

b. Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.



c. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3) Pemilihan umum yang bebas.
4) Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6) Pendidikan kewarganegaraan.
   Prinsip-prinsip budaya demokrasi menurut Miriam Budiardjo lebih dikenal sebagai prinsip rule of law.

d. Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

   Itulah beberapa pendapat para ilmuwan tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, kita dapat pahami bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut (prinsip demokrasi). Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup hal-hal berikut.

a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik

    Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam pembentukan keputusan politik rakyat atau warga negara selalu dilibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik ini terutama bertujuan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik
(demokratis).

b. Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara Warga Negara

    Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.

c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara

    Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tidak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi merupakan sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut.

Contoh kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut.
1) Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat.
2) Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi).

d. Supremasi Hukum

    Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukan manusia, melainkan konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, penguasa maupun warga negara harus mengedepankan hukum.
  
   Artinya, penguasa dan rakyat harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Semua warga negara termasuk penguasa atau pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Semua itu demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

e. Pemilu Berkala

    Anda telah memahami bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis). Melalui pemilu, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.

4. Nilai dan Budaya Demokrasi

a. Nilai Demokrasi
  
   Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau pedoman berperilaku dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli mengenai nilai-nilai demokrasi.

1) Rusli Karim (1991)
    Rusli Karim menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan.

2) Zamroni (2001)
    Menurut Zamroni, demokrasi akan tumbuh kokoh jika di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat, memahami keanekaragaman dalam masyarakat, saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan dan keseimbangan.

3) Henry B. Mayo (1990)
    Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.

b. Budaya Demokrasi

   Masyarakat yang menerima dan melaksanakan secara terus menerus nilainilai demokrasi dalam kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi.

   Menurut Macridis dan Brown, terdapat ragam budaya politik yang lebih dapat menopang kehidupan politik demokratis di samping juga ragam budaya politik yang lebih menopang kehidupan politik totaliter. Budaya politik yang diwarnai oleh kerja sama atas dasar saling percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi daripada budaya politik yang diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak percaya dalam hubungan antarwarganya. Jadi, inti budaya demokrasi menurut kedua pakar itu adalah kerja sama, saling percaya, toleransi, menghargai keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi.

   Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu sistem pemerintahan demokrasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti dari kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi disposisi kewarganegaraan dan komitmen kewarganegaraan.

1) Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain adalah sebagai berikut.

a) tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.
b) keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan penggunaan wacana yang beradab.
c) murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.
d) mengasihi sesama.
e) sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama.
f) toleransi terhadap keanekaragaman.
g) disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar dirinya sendiri.
h) sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi.
i) keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik.
j) kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang-kadang saling bertentangan.

2. Komitmen kewarganegaraan, adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen itu dapat dibedakan atas

a. komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya);
b. komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya).

c. Pengertian Demokratisasi

   Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan.

Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Proses perubahan yang bersifat damai
    Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki.

2. Proses perubahan yang bersifat evolusioner
   Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.

3. Proses perubahan yang tidak pernah selesai
    Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang terusmenerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi.

    Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi adalah sebagai berikut.
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

   Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di negaranegara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

   Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1) Pemerintahan berdasarkan hukum.
2) Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3) Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4) Peradilan yang merdeka.


Sumber : Buku BSE PKN

Share this

5 Responses to "Materi Budaya Demokrasi Lengkap"

  1. Budaya yang dilakukan terus menerus bagi masyarakat, maka hal itu merupakan budaya demokrasi.

    ReplyDelete
  2. Pemilu berkala adalah diperlukan oleh suatu negara guna mendapatkan pemerintahan demokrasi yang tepat.

    ReplyDelete
  3. Perubahan yang tidak pernah selesai adalah proses dari demokrasi.

    ReplyDelete
  4. Istilah demokrasi memang berasal perama kali dari yunani kuno.

    ReplyDelete
  5. Demokratisasi yaitu sebuah proses pengamalan demokrasi dalam hidup berbangsa dan bernegara.

    ReplyDelete

Silahkan tambahkan komentar untuk bertanya.