Assalamualaikum
wr.wb
Indonesia merupakan salah satu negara yang
menganut paham demokrasi. Ketika hendak memutuskan suatu masalah maka akan
diselesaikan dengan musyawarah. Seperti halnya pemilu, dalam pelaksanaan pemilu
banyak sekali partai politik yang mengikuti pemilu dengan memajukan kadernya
dengan dukungan melalui kampanye.
Selain mengikuti pemilu tentunya partai politik memiliki fungsi lainnya. Berikut ini penjelesannya :
Selain mengikuti pemilu tentunya partai politik memiliki fungsi lainnya. Berikut ini penjelesannya :
a. Sarana Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik dapat diartikan sebagai
upaya pemasyarakatan politik agar dikenal, dipahami, dan dihayati oleh
masyarakat. Usaha sosialisasi politik berkaitan erat dengan usaha partai
politik untuk menguasai pemerintahan melalui kemenangan dalam pemilihan umum.
Dalam usaha menguasai pemerintahan, partai politik harus memperoleh dukungan
seluas mungkin. Oleh karena itu, partai politik berusaha menciptakan ”image”
kepada masyarakat luas bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Itulah upaya
sosialisasi politik yang dapat dilakukan oleh partai politik.
Bentuk
sosialisasi politik lain yang dapat dilakukan oleh partai politik seperti berikut.
Partai politik berusaha mendidik anggota-anggotanya menjadi manusia yang sadar
akan tanggung jawabnya sebagai warga negara dan menempatkan kepentingan diri
sendiri di bawah kepentingan nasional. Selain itu, partai politik juga berupaya
memupuk identitas nasional dan integrasi nasional.
Proses
sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dengan ceramah-ceramah
penerangan, kursus kader, dan kursus penataran. Biasanya proses sosialisasi
berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan berkesinambungan. Sosialisasi
berjalan berangsur-angsur sejak kanak-kanak sampai dewasa.
b. Sarana
Komunikasi Politik
Yang dimaksud fungsi
partai politik sebagai sarana komunikasi politik adalah partai politik
menjalankan tugas menyalurkan berbagai pendapat dan aspirasi masyarakat kepada
pemerintah. Langkah-langkah yang ditempuh partai politik dalam menjalankan
fungsi ini seperti berikut.
a. Partai politik menampung pendapat-pendapat dan
aspirasi-aspirasi yang datang dari masyarakat.
b. Partai politik menggabungkan pendapat-pendapat dan aspirasi
masyarakat yang senada.
c. Selanjutnya, partai politik merumuskan pendapat-pendapat atau
aspirasi-aspirasi masyarakat sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan
tersebut dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan
kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan publik (public policy).
c. Sarana Pengatur Konflik
Dalam kehidupan demokrasi, terjadinya
gejolak-gejolak sosial seperti persaingan dan perbedaan pendapat dalam
masyarakat merupakan satu hal yang wajar terjadi. Mengapa demikian? Alasannya,
dalam kehidupan demokrasi terdapat jaminan kebebasan untuk berpendapat dan
berorganisasi. Dalam hal berpendapat dan berorganisasi,
setiap orang mempunyai pandangan masing-masing yang berbeda antara orang yang
satu dengan orang yang lain. Perbedaan itulah yang kadang menjadi penyebab
timbulnya persaingan dan berkembang menjadi konflik (masalah).
Jika sudah demikian, partai politik segera
menjalankan fungsinya sebagaipengatur konflik. Partai politik berusaha
menyelesaikan konflik secara damai dan berusaha menjadi penengah yang bersifat
netral.
d. Sarana Rekrutmen Politik
Partai politik mempunyai tanggung jawab
melaksanakan rekrutmen politik. Artinya, partai politik berfungsi untuk mencari
dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik
sebagai anggota partai. Dalam pengertian ini berarti partai politik turut serta
memperluas partisipasi politik dalam masyarakat. Usaha rekrutmen politik ini
dapat dilakukan dengan cara kontak pribadi, persuasi (pendekatan), dan menarik
golongan muda untuk dididik menjadi kader yang akan menggantikan pemimpin lama
pada masa mendatang.
e. Sarana Artikulasi Kepentingan
Fungsi partai politik sebagai sarana
artikulasi politik maksudnya adalah partai politik bertugas menyatakan
kepentingan warga masyarakat kepada pemerintah dan badan-badan politik yang lebih
tinggi. Contoh bentuk artikulasi kepentingan yang dilakukan oleh partai politik
adalah pengajuan permohonan secara individual kepada anggota dewan kota,
parlemen, pejabat pemerintahan, atau dalam masyarakat tradisional kepada kepala
desa atau kepala suku.
f.
Sarana Agregasi Kepentingan
Dalam fungsi ini, tugas partai politik
adalah merumuskan program politik yang mencerminkan gabungan tuntutan-tuntutan
dari partai-partai politik yang ada dalam pemerintahan dan menyampaikannya
kepada badan legislatif. Selain itu, partai politik juga melakukan
tawar-menawar dengan calon-calon pejabat pemerintah yang diajukan dalam bentuk
penawaran pemberian dukungan bagi calon-calon pejabat pemerintah dengan imbalan
pemenuhan kepentingan-kepentingan partai politik.
Nah,
fungsi – fungsi partai politik diatas merupakan fungsi umumnya. Berdasarkan
undang-undang tentang partai politik yang berisi tentang fungsi partai politik
sebagai berikut :
1) Pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
2) Penciptaan
iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat;
3) Penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan negara;
4) Partisipasi
politik warga negara Indonesia; dan
5) Rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
wah lengkap banget min,
ReplyDeletethanks untuk tugas sekolah nih hehe
terimaksih gan ane dapat ilmu tambahan nih mengenai politik
ReplyDelete